Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya. Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui information ... https://jasa-pendirian-pt-pma00748.liberty-blog.com/36239320/izin-usaha-bukan-sekadar-formalitas-ini-dampaknya-untuk-bisnis-kamu