Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal 55 KUHPidana dapat terwujud apabila adanya otak pelaku kejahatan atau otak pelaku tindak pidana. Pelaku tindak pidana dilakukan lebih dari satu orang. On the subsequent monitor, enter the OTP you gained. Complete the captcha verification below on this monitor by choosing the https://pakar55daftar53197.mdkblog.com/41283185/the-basic-principles-of-pakar-55